PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha industri perkapalan dan yang sejenis serta usaha perdagangannya dalam arti kata seluas luasnya.
