Pasal 20
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan …
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan rugi ganti bila mana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 21. (1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan Pasal 22. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk Menteri Perdagangan. Ketentuan Penutup Pasal 23. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961. PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA. SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 190.
