PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 30
(1) Bupati/Wali Kota melakukan penetapan dan Penegasan Batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjamin kepastian hukum batas wilayah administrasi Pemerintahan Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dan Penegasan Batas Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
