Pasal 188
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 274986 A Agar
PR.ESIDEN R,EPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi H SK No 274fr00 A Djaman
I PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4 TENTANG DESA UMUM Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa dan dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Secara umum, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, penatalaksanaan Pemerintahan Desa, tata cara pen5rusunan peraturan di Desa, keuangan dan Aset Desa, Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, kerja sama Desa, LKD dan LAD, ketentuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain, serta sarana dan prasarana Desa. Selain itu, adanya penambahan pengaturan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa yaitu mengenai Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi, Tunjangan Purnatugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Purnatugas BPD, tata cara pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, pendapatan Desa, penyaluran dana alokasi umum, RPJM Desa dan RKP Desa, serta Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Peraturan . . . SK No 291510 A
PRESIDEN REPI.TELIK INDONESIA Peraturan Pemerintah ini juga mengatur beberapa kebutuhan lainnya yaitu penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan, adanya kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya secara berkala setiap 2 (dua) tahun, Penegasan Batas Desa, Sistem Informasi Desa, kerja sama Desa, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta sarana dan prasarana Desa. II. PASAL DEMI PASAL
