PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 186
Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) untuk pertama kali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
