PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 133
(1) Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 diberi kode barang dalam rangka tertib administrasi. (21 Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara tukar menukar. (41 Aset Desa dilarang: a. digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman; dan/ atau b. diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa.
