Pasal 102
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. (21 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari pimpinan BPD. (3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa. SK No 274941 A (4) Peraturan .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan. (5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Bagian Kedua Peraturan Kepala Desa
