PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
