PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 1984/'3 A
ff;lrFII-IEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan. Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hu\um,
Djaman
SK No l89lll A
