PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 7
(1) T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas:
- 8Oo/o (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunj angan pangan;
- tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan. . .
SK No 134837A
PRESlDEN
-t4- (21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi Caion PNS, terdiri atas: pNS; a. 8Oo/o (delapan puluh persen) dari gaji pokok
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
