PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 134844A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L3 April2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal L3 April 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman
SK No 143004 A
PRESIDEN
