Pasal 15
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari I (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (2\ Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam . . .
SK No 134841 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima T\rnj angan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima T\rnj angan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tfinjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai
Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
- Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima T\rnj angan.
