PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
