Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan; atau
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).depkumham.go.id
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2010 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januari
2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
