PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 79
(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j,
huruf k, dan huruf l memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota alat kelengkapan yang bersangkutan dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Dalam hal rapat alat kelengkapan DPRD mengambil
keputusan, keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang hadir.
