PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 66
(1) Rapat paripurna DPRD diadakan secara berkala paling
sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun masa sidang.
(2) Rapat paripurna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan atas usul:
kepala daerah;
pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
anggota dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(3) Rapat paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan
ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
