Pasal 59
(1) Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota
DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan.
41
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
- pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi
berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi
berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
