Pasal 54
(1) Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang
bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing
fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD.
(3) Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah
pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.
(4) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Badan
Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris
Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.
(6) Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan
perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
