PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
(1) DPRD mempunyai fungsi:
legislasi;
anggaran; dan
pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah.
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
(5) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
4
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
