Pasal 18
(1) Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak
pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Apabila hasil penyidikan kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden
15
www.djpp.depkumham.go.id
memberhentikan sementara dari jabatannya bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara dari jabatannya bagi bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang di ancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dari jabatannya, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dari jabatannya.
