PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
