PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
