PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan Negara modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Dumai-Pekanbaru, Pelabuhan Tembilahan-Kuala Elok, dan Pelabuhan Perawang-Pekanbaru, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp12.048.481.000,00 (dua belas miliar empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
