PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
