PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Penerima Waralaba diberikan hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain, Penerima Waralaba yang bersangkutan wajib mempunyai dan melaksanakan sendiri sekurang-kurangnya satu tempat usaha untuk melakukan kegiatan usaha Waralaba.
