PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. (2) Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa INDONESIA dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA.
