PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN...
Pasal 4
Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan dengan pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pensiun pokoknya dinaikkan sebesar 100 % (seratus per seratus) dari pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1993.
