PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN...
Pasal 2
Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1994 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut: a. bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi janda/duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi janda/duda yang tewas menurut Daftar VI-A sampai Daftar VI-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 3…
