Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4…
"Pasal 4 (1) Besarnya gaji pokok bagi : a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan; b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebulan; c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan; d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebulan; (2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan". 2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.
