PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
