PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1990 tentang UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO
