PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa Unit Pabrik Gula Cot Girek beserta lahannya yang telah dikonversi dari tanaman tebu menjadi tanaman kelapa sawit, dan berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini telah berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
