Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
Kecamatan Sukasari di Kelurahan Gegerkalong.
Kecamatan Sukajadi di Kelurahan Sukagalih.
Kecamatan Cicendo di Kelurahan Arjuna.
Kecamatan Andir di Kelurahan Garuda.
Kecamatan Cidadap di Kelurahan Hegarmanah.
Kecamatan Coblong di Kelurahan Dago.
Kecamatan Bandung Wetan di Kelurahan Citarum.
Kecamatan Sumur Bandung di Kelurahan Merdeka.
Kecamatan Cibeunying Kidul di Kelurahan Cikutra.
Kecamatan Cibeunying Kaler di Kelurahan Cibeunying.
Kecamatan Kiaracondong di Kelurahan Babakan Sari.
Kecamatan Batununggal di Kelurahan Kebonwaru.
Kecamatan Lengkong di Kelurahan Burangrang.
Kecamatan Regol di Kelurahan Cigereleng.
Kecamatan Astanaanyar di Kelurahan Panjunan.
Kecamatan Bojongloan Kaler di Kelurahan Babakan Tarogong.
Kecamatan Bojongloan Kidut di Kelurahan Kebon Lega.
Kecamatan Babakan Ciparay di Kelurahan Sukahaji.
Kecamatan Bandung Kulon di Kelurahan Cibuntuk.
Kecamatan Cicadas di Kelurahan Antapani.
Kecamatan Arcamanik di Kelurahan Cicaranten Kulon.
Kecamatan Ujungberung di Desa Ujungberung Selatan.
Kecamatan Cibiru di Desa Cipadung.
Kecamatan Rancasari di Desa Cipamokolan.
Kecamatan Margacinta di Desa Sekejati.
Kecamatan Bandung Kidul di Kelurahan Batununggal. (2) Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan yang tetap berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut :
Kecamatan Cimahi Utara di Desa Cibabat.
Kecamatan Cimahi Selatan di Desa Leuwigajah.
Kecamatan Marga Asih di Desa Marga Asih.
Kecamatan Dayeuhkolot di Desa Dayeuhkolot.
Kecamatan Margahayu di Desa Sayati.
Kecamatan Bojongsoang di Desa Bjongsari.
Kecamatan Cimenyan di Desa Cimenyan.
Kecamatan Cilengkrang di Desa Cilengkrang I.
Kecamatan Cileunyi di Desa Cileunyi Kulon.
