PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN PP 26-1983 TENTANG TARIF BIAYA TERA
Pasal 2
Peraturan Pemerintali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
