PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal I April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 22
