PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN MODAL...
Pasal 2
(1) Dengan dialihkannya pemilikan dan penguasaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk jenis kekayaan yang dipisahkan ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita INDONESIA Djaya Corporation ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil penilaian bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
