PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Tujuan Perusahaan ialah mengusahakan jasa kepelabuhanan dari pelabuhan-pelabuhan tersebut pada Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dalam rangka menunjang terselenggaranya kelancaran angkutan laut, (2) Perusahaan berusaha di bidang penyediaan jasa kepelabuhanan dan usaha lainnya yang berkaitan dengan pengusahaan jasa kepelabuhanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
