Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Penggunaan laba bersih sebagaimana tercantum dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH ini, yakni laba Perusahaan yang telah dikurangi pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; setelah terlebih dahulu dikurangi dengan cadangan tujuan sebesar 5%(lima persen), ditetapkan sebagai berikut: a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen); b. Cadangan Umum sebesar 20 (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan; c. Sisanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan 5% (lima persen), jasa produksi I Wo (sepuluh persen) dan sumbangan dana pensiun 10% (sepuluh persen). (2) Apabila jumlah cadangan umum menurut ketentuan ayat (1) huruf b pasal ini telah tercapai, jumlah dari laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, selanjutnya dapat dipergunakan
untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan perusahaan. (3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan perusahaan.
