PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang ditetapkan untuk mengusahakan pelabuhan-pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
