Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya. (2) Persetujuan oleh Menteri diberikan setelah diadakan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan. (3) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapat persetujuan.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diajukan, oleh Menteri tidak Liberian keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
