PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan gaji, pensiun, dan penghasilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Perusahaan. (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
