PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA,
b. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut, d. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan III; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III; f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan III; g. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan III;
