PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KERTAS BASUKI...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 72) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
