PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN DAN PENETAPAN BATAS WILAYAH KECAMATAN...
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi, diatur dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah pada tahap sekarang ini.
