PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang USAHA PETERNAKAN
Pasal 8
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IZIN USAHA PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN
(1) Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib dengan nyata-nyata dan sungguh- sungguh mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.
