Pasal 10
(1) Kantor Sensus dan Statistik Deerah Tingkat I dan Tingkat II secara taktis operasionil dibawah masing-masing Gubernur/Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah dan Wali Kota/Kepala Daerah dengan tetap memperhatikan pembinaan dari Kepala Biro Pusat Statistik yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan tehnis administratip.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah akan dalam statistik regional yang berguna bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan yang realistis dan operasionil, penyediaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Hal-hal mengenai hubungan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah masing-masing dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri dan Kepala Biro Pusat Statistik.
BAB VII.
PERBELANJAAN.
Pasal 11.
Perbelanjaan Biro Pusat Statistik dibebankan kepada Anggaran Lembaga-lembaga Tingkat Pusat.
BAB VIII.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
Pasal 12.
(1) Semua Keputusan dan/atau Peraturan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
Pasal 13.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 2 9 Mei 1968.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Mei 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.
