PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1957 tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
SUNARJO
