Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat VI, disingkat "PPN Jabar VI", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
Pabrik Gula "Karangsuwung";
Pabrik Gula "Kadhipaten";
Pabrik Gula "Tersana Baru";
Pabrik …
Pabrik Gula "Sindanglaut";
Pabrik Gula "Jatiwangi";
Pabrik Gula "Gempol"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar VI termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar VI. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
