Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi : a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena meninggal.dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
