Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V, disingkat "PPN Jabar V", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet "Cisalak Baru";
Perkebunan Karet "Pasir Waringin";
Perkebunan Karet "Bantarjaya";
Perkebunan …
Perkebunan Karet "Bojong Datar" (Bojongdatar, Cikareo);
Perkebunan Karet "Sanghiang Damar";
Perkebunan Karet "Bojong Gedeh";
Perkebunan Karet/Teh "Pasir Maung" (Pasir Maung, Pasir Karet, Pasir Angin);
Perkebunan Karet "Kelapanunggal";
Perkebunan Karet "Hambalang"; 10.Perkebunan Karet "Menteng" (Menteng, Tinggarjaya, Selawangi); 11.Perkebunan Karet "Ciomas"; 12.Perkebunan Karet "Jombang Sudimara"; 13.Perkebunan Karet "Serpong"; 14.Perkebunan Karet "Cimulang"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar V termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar V. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
